JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun.
Menurutnya, putusan itu juga menguntungkan karier politiknya ke depan.
“Ya itu kewenangan MK kita harus terima. Masa depan saya kan jadi cerah, kan masih panjang,” ucap Muhaimin sembari tertawa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak
Saat ini, Muhaimin adalah bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan.
Ia tak menjawab detail saat ditanya apakah suatu saat berkeinginan untuk maju sebagai calon presiden.
“Ya kan 70 tahun (batasnya), masih lama,” tuturnya.
Terakhir ia menyatakan tak terganggu dengan isu korupsi yang disebut melibatkannya jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pemilu tahun ini sudah enggak bakal laku itu. Jualan isu itu, sekarang sudah enggak laku lagi,” imbuh dia.
Baca juga: MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran
Diketahui, MK tak menerima gugatan usia maksimal capres 70 tahun yang diajukan Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.
Gugatan itu diajukan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.
Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.