JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan bagian dari transaksi politik.
Dia menilai, putusan MK hari ini bisa saja bertujuan memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tetap melaju bersama Prabowo ke Pilpres tahun depan.
Adapun putusan yang dimaksud yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023.
Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Kalau secara logika memang bisa dilihat bahwa tidak mungkin mereka menerima permohonan. Tapi ini juga bisa mengindikasikan hal lain secara politik ketatanegaraan, merupakan bagian dari transaksi untuk memastikan anak Presiden Jokowi maju," kata Feri Amsari di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Terlebih, kata Feri, MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Melalui putusan itu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Jadi ini semacam political transaksional yang menurut saya tidak sehat di alam demokrasi, orang akan membacanya seperti itu," tutur Feri.
Baca juga: Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak
Feri menyampaikan, dugaan ini diperkuat ketika Prabowo mengumumkan bakal calon wakil presiden yang mendampinginya pada Minggu (22/10/2023) malam.
Prabowo, kata dia, seolah tidak menunggu terlebih dahulu putusan MK yang baru saja dibacakan hari ini.
"Kenapa buru-buru diputuskan (cawapres) semalam, padahal harusnya ditunggu putusan hari ini. Kok pede betul Prabowo putusan hari ini akan baik. Jangan-jangan putusan hari ini adalah transaksi untuk membolehkan anak Presiden berdampingan dengan Prabowo," ucap dia.
Baca juga: Alasan MK Nilai Tak Perlu Batasi Kesempatan Maju Capres Maksimal 2 Kali
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak dapat diterima.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.
Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketiga perkara itu, berkaitan dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.