Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran

Kompas.com - 23/10/2023, 16:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, tak akan mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 yang mungkin melibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.

MK beralasan, tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada Anwar belum terbukti.

"Saya kira (pelanggaran etik karena konflik kepentingan) itu sesuatu yang belum terjadi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dipilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK, Bakal Periksa Anwar Usman dkk

"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.

MK beralasan bahwa mereka selama ini mengadili norma, bukan mengadili orang sebagaimana pada pengadilan pidana atau perdata.

Karena alasan normatif itu, mereka merasa tuduhan konflik kepentingan tersebut tidak mudah dibuktikan, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk membuktikannya.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK

Namun demikian, Enny membenarkan bahwa dalam mengadili sengketa hasil pemilu, MK akan memastikan para hakim konstitusi bersih dari keterkaitan dengan para pihak yang berperkara.

"Memang kalau terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), seperti misalnya perkara menyangkut perselisihan hasil, pemilihan legislatif, itu karena hampir berkaitan dengan kasus konkret seperti kita menguji sebuah fakta begitu, itu sudah pasti hakim yang akan mengadili itu harus dicek betul di situ, apakah dia punya kaitan dengan daerahnya, termasuk daerah pemilihannya, semua yang secara konkret faktual ada, kemudian ketersinggungannya," ungkapnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

"Perselisihan hasil pemilihan presiden pasti akan kami lakukan yang terbaik. Sebagaimana yang telah kami lakukan, persidangan sangat terbuka, tidak ada sedikitpun yang kami tutupi di situ," jelas Enny.

MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membukakan untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Baca juga: Usut Pelanggaran Etika soal Putusan Usia Capres-Cawapres, Majelis Kehormatan MK Dibentuk

Berkat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikritik banyak pihak itu, Gibran kini memperoleh tiket maju Pilpres 2024, setelah diumumkan secara aklamasi oleh partai-partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com