JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).
MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MKMK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams.
Baca juga: Di Sidang MK, Anwar Usman Diinterupsi soal Keponakan Yang Mulia
Surat keputusan penunjukan ketiganya akan ditandatangani Ketua MK Anwar Usman.
"Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani," ujar Enny dalam jumpa pers, Senin siang.
Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi.
Ia menyampaikan, sejauh ini MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Baca juga: Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Isu pelanggaran etik majelis hakim konstitusi ini mengemuka gara-gara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK secara mengejutkan berubah pendirian dalam sekejap dan masuk sangat jauh merumuskan sendiri norma terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)