JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju pada pemilihan presiden tidak boleh terjadi lagi.
Mahfud beralasan, putusan MK tersebut menyalahi sejumlah asas yang seharusnya ditaati oleh MK dalam memutus sebuah perkara.
"Bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Beda dengan Mahfud dan Cak Imin, Hanya Gibran yang Tak Hadir Saat Diumumkan Jadi Cawapres
Mahfud menilai, setidaknya ada dua asas yang dilanggar. Asas pertama yakni hakim tidak boleh ikut memutus perkara yang terkait dengan kepentingan diri sendiri maupun keluarga.
Adapun Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran ikut mengambil keputusan dalam perkara yang memuluskan jalan Gibran maju ke pilpres itu.
Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak berwenang mengubah isi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusan ini, MK menambahkan frasa pada ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang memberi jalan Gibran maju pada pilpres.
"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan, tugas utamanya, ini batal gitu lho. Tapi ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," kata Menko Polhukam itu.
Baca juga: MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran
Mahfud pun menyerahkan kontroversi terkait putusan ini kepasa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibentuk.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yg akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata mantan Ketua MK ini.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa putusan MK sudah bersifat final dan mengikat sehingga menurutnya harus diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Mahfud juga memandang perdebatan soal putusan MK tersebut lebih banyak memberikan kerugian bila terus diperdebatkan karena akan berdampak ke pelaksanaan pemilu.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa putusan semacam ini tidak boleh terjadi di masa depan.
"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.