Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 19/10/2023, 15:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga hakim itu berpendapat bahwa calon presiden/wakil presiden, boleh berusia di bawah 40 tahun asal orang itu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa kepala daerah bagi ketiga hakim tersebut, adalah boleh gubernur atau bupati/wali kota.

Sementara hakim Enny Nurbaningsih serta Daniel Y Pancaksati, mempersempit frasa kepala daerah terbatas pada gubernur.

Empat orang hakim lainnya, Saldi Isra, Wahiduddin Adam, Arief Hidayat dan Suhartoyo, melakukan dissenting opinion.

Keempatnya menolak mengubah batas minimal 40 tahun dan menampik penambahan rumusan atau norma baru, yakni pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, kepala daerah.

Bagi hakim yang melakukan dissenting opinion tersebut, jelas mereka memegang prinsip konsistensi bahwa penambahan rumusan atau norma baru dalam putusan MK, tidak boleh karena itu ranah pembuat undang-undang.

Putusan MK hanya boleh mengatakan undang-undang yang diuji itu bertentangan atau tetap sejalan dengan Konstitusi. Ketentuan batas minimal 40 tahun adalah open legal policy bagi pembuat undang-undang.

Bila kita mencermati posisi kesembilan hakim tersebut, jelas bahwa hanya tiga orang: Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul, yang jelas memberi jalan mulus ke Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

Dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Y Pancaksati, kendati membolehkan kepala daerah sebagai calon presiden/wakil presiden, tetapi hanya bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan gubernur. Bukan bupati atau wali kota.

Pendapat kedua hakim ini, jelas tidak memberi kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden karena Gibran hanya sedang menduduki jabatan wali kota. Bukan gubernur.

Sementara empat hakim yang melakukan dissenting opinion tadi, memang menutup segala kemungkinan bagi putra Presiden Jokowi untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil presiden.

Dengan komposisi serta posisi para hakim di atas, secara hukum, Gibran tidak memiliki jalan atau kemungkinan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai wakil presiden. Ini kehendak hukum.

Bagaimana kehendak kekuasaan?

Ini soal lain. Kekuasaan memang bisa kapan saja dan dengan berbagai cara, taktik jitu, alasan menerjang hukum. Kekuasaan pun bisa dengan mudah memperalat lembaga hukum untuk mencari dalil hukum, membenarkan tindakan.

Saya selalu teringat pidato Yang Mulia Bapak Presiden Jokowi: “Ojo kesusu” mencalonkan seseorang menjadi presiden.

Beliau selalu menekankan pentingnya ketenangan hati dan pikiran yang dalam untuk mencalonkan seseorang menjadi pemimpin bangsa karena, katanya lagi, persoalan bangsa ke depan sangat pelik.

Logika dan prinsip yang sama, saya ingin ikut-ikutan dengan Bapak Jokowi mengatakan: “Ojo kesusu” mencalonkan seseorang menjadi wakil presiden, karena tantangan bangsa dan negara ke depan sangat kompleks, termasuk adanya pelanggaran hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com