JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama (FP) adalah pacar dari selebgram Angela Lee (AL).
Adapun pacar Angela Lee yang berinisial MNA ditangkap karena turut serta menjadi kurir dan menikmati uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy.
“Betul ya itu (MNA dan AL) ada hubungan kekasih,” kata Mukti saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Mukti mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Angela dalam kapasitas sebagai saksi.
Terkait hal ini, Mukti memastikan akan mengusut soal TPPU yang dilakukan MNA.
“Kita akan usut tuntas untuk masalah TPPU-nya,” ujarnya.
Baca juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan ada dua tersangka baru dalam sindikat kasus Fredy Pratama yang ditangkap.
Kedua tersangka berinisial SG dan MNA. Mereka merupakan kerabat dari Fredy Pratama.
"SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Wakabareskrim Polri ini menjelaskan SG berperan memyamarkan uang hasil penjualan narkotika terkait jaringan Fredy Pratama.
Uang tersebut, kata Asep, disamarkan SG dalam pembelian aser berupa tanah dan bangunan.
Sementara itu, MNA berperan sebagai kurir sekaligus pihak yang menerima uang hasil penjualan narkotika.
Selain itu, MNA juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 Kerabat Fredy Pratama Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Atas penangkapan ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yoyakarta senilai Rp 1,5 m rupiah.
"Nilai total aset yang disita Rp 71,53 M," tambahnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.