Salin Artikel

Polri Duga Angela Lee Terima Sejumlah Uang Hasil Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Diketahui, M Najih kini telah menjadi tersangka dan ditangkap Polri karena tergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Kan mereka (MNA dan Angela) pacaran nih, cuma dia (Angela) biaya hidupnya untuk ya biasalah, orang pacaran kan, (Dikasih) uang,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Menurut Mukti, pihaknya sedang mendalami jumlah uang yang diduga diterima Angela Lee dari pacarnya tersebut.

Namun, Mukti menduga uang yang diterima Angela Lee mencapai ratusan juta rupiah.

“Iya ada (ratusan juta),” ujar Mukti.

Terkait hal ini, Mukti juga memastikan akan mengusut soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan M Najih.

Jenderal bintang satu ini pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memblokir rekening milik M Najih.

"Sudah (diblokir rekening) M Najih," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa M Najih tergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

M Najih disebut sebagai rekan dari Fredy Pratama yang berperan sebagai kurir sekaligus pihak penerima uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, M Najih juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL (Angela Lee) yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujar Asep pada 18 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 jo Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/19/14150641/polri-duga-angela-lee-terima-sejumlah-uang-hasil-peredaran-narkoba-jaringan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke