JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo disebut membeli lahan milik pensiunan swasta bernama Happy Hermawati senilai Rp 992 juta secara tunai.
Hal ini diungkapkan oleh Happy yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Kepada Jaksa KPK, Happy mengaku hanya bertemu Rafael Alun untuk urusan transaksi pembelian lahan miliknya di Jalan Pangandaran Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor. Lahan seluas 1153 m2 itu dibeli oleh Rafael untuk istrinya, Ernie Mieke Torondek.
“Itu transaksinya dengan terdakwa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Sewa Ruko Milik Rafael Alun Rp 550 Juta Selama 4 Tahun
“Yang beli Ibu Ernie Mieke,” kata Happy.
“Siapa itu Ernie Mieke,” tanya jaksa lagi.
“Di TV (yang saya tahu) itu istrinya,” jawab Happy.
“Pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?” timpal jaksa.
“(Rafael Alun) Ngomong, ‘saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya’ gitu,” ujar Happy menirukan komunikasi dengan eks pejabat pajak itu.
Menurut Happy, pada saat transaksi Rafael Alun juga turut membawa istrinya Ernie Meike. Lantas, jaksa pun mengkonfirmasi perihal pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara
Happy mengaku tidak ingat dengan metode pembayaran saat itu. Ia kemudian berkomunikasi dengan broker bernama Dedi untuk mengingat transaksi tersebut.
Sebab, Dedi yang membantunya menjual lahan tersebut. Berdasarkan ingatan tersebut, Happy yakin saat itu menerima uang tunai hampir satu miliar terkait transaksi pembelian lahan miliknya itu.
“Yang saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? Rp 900 juta itu kan uang banyak, saudara terima cash?” tanya jaksa.
“Iya terima,” jawab Happy.
Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dan dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo
Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.