Salin Artikel

Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri

Hal ini diungkapkan oleh Happy yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Kepada Jaksa KPK, Happy mengaku hanya bertemu Rafael Alun untuk urusan transaksi pembelian lahan miliknya di Jalan Pangandaran Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor. Lahan seluas 1153 m2 itu dibeli oleh Rafael untuk istrinya, Ernie Mieke Torondek.

“Itu transaksinya dengan terdakwa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Yang beli Ibu Ernie Mieke,” kata Happy.

“Siapa itu Ernie Mieke,” tanya jaksa lagi.

“Di TV (yang saya tahu) itu istrinya,” jawab Happy.

“Pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?” timpal jaksa.

“(Rafael Alun) Ngomong, ‘saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya’ gitu,” ujar Happy menirukan komunikasi dengan eks pejabat pajak itu.

Menurut Happy, pada saat transaksi Rafael Alun juga turut membawa istrinya Ernie Meike. Lantas, jaksa pun mengkonfirmasi perihal pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.

Happy mengaku tidak ingat dengan metode pembayaran saat itu. Ia kemudian berkomunikasi dengan broker bernama Dedi untuk mengingat transaksi tersebut.

Sebab, Dedi yang membantunya menjual lahan tersebut. Berdasarkan ingatan tersebut, Happy yakin saat itu menerima uang tunai  hampir satu miliar terkait transaksi pembelian lahan miliknya itu.

“Yang saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? Rp 900 juta itu kan uang banyak, saudara terima cash?” tanya jaksa.

“Iya terima,” jawab Happy.

Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/14363111/rafael-alun-disebut-beli-lahan-senilai-rp-992-juta-tunai-untuk-kado-istri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke