BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah menerima segala hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diputus pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Ma'ruf mengatakan, putusan terkait itu merupakan wewenang MK sebagai lembaga yudikatif dan pemerintah tidak ikut campur.
"Saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (ikut campur) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," kata Ma'ruf di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Senin siang.
Baca juga: MK Tolak Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, PAN: Perkuat Harapan Erick Thohir Dampingi Prabowo
Ma'ruf pun menegaskan bahwa pemerintah menerima putusan MK yang menolak uji materi perubahan syarat usia capres dan cawapres tersebut.
"Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, menolak usulan, itu saya kira keputusan daripada Mahkamah Konstitusi," kata dia.
MK menolak uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan sejumlah pihak.
MK menolak uji materi menurunkan syarat usia menjadi 35 tahun yang diajukan PSI serta ketentuan tetap 40 tahun asalkan dengan pengalaman sebagai kepala daerag yang diajukan Partai Garuda maupun sejumlah kepala daerah.
Baca juga: MK: Syarat Capres Pernah Jadi Penyelenggara Negara Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal menjadi calon wakil presiden tidak dapat berlaga pada Pemilihan Presiden 2024.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih berusia 36 tahun, sedangkan syarat yang berlaku saat ini adalah berusia 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.