JAKARTA, KOMPAS.com - Admin Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) periode 2001-2009, Teti Sulastri mengungkapkan, istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris di perusahaan tempatnya bekerja jarang berada di kantor.
Hal itu disampaikan Teti saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peran istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Teti dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
"Posisi istri terdakwa di perusahaan itu apakah saudara juga tahu bagaimana? Apa keterlibatanya? Atau ikut aktif di perusahaan itu saudara tahu?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/9/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima Gaji Buta Rp 10 Juta Tiap Bulan
Teti mengaku tidak mengetahui secara pasti apa peran istri Rafael Alun di PT ARME.
Namun, Ernie Meike beberapa kali berada di kantor ketika ada acara besar. Misalnya, acara halalbihalal setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Selain itu, Istri Rafael Alun juga pernah datang di acara farewell atau perpisahan karyawan PT ARME yang mengundurkan diri.
"Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halalbihalal, acara kantor, perkenalan, atau kalau farewell karyawan, seperti itu aja," ujar Teti.
Dalam sidang sebelumnya, Ernie Meike disebut menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat perusahaan konsultan pajak, PT ARME masih aktif.
Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Baca juga: Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.