Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda

Kompas.com - 16/10/2023, 14:11 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat berhalangan hadir.

Agenda sidang hari ini, Senin (16/10/2023) untuk perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan untuk pembacaan gugatan, tetapi harus ditunda karena KPK melalui surat menyampaikan harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.

"Mereka minta waktu tiga minggu, mereka minta waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas," ujar kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/102).

Togi lantas mengatakan, permintaan KPK untuk menunda selama tiga minggu terlalu lama dan dinilai janggal.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Sebab, ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama kliennya akan kehilangan hak untuk mengajukan praperadilan. Sebab, pokok perkara kemungkinan sudah bergulir.

Namun, Togi mengatakan, Hakim hanya mengabulkan penundaan selama sembilan hari saja.

"Yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya sembilan hari, jadi kita sidangnya lagi nanti tanggal 25 Oktober," kata Togi.

Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Usai ditetapkan sebagai tersangka, karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bantahan Karen

Karen Agustiawan sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Baca juga: Penahanan Karen Agustiawan dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG

Ia juga membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com