Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, PAN: Perkuat Harapan Erick Thohir Dampingi Prabowo

Kompas.com - 16/10/2023, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mengikuti aturan sebelumnya mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun.

Jika demikian, kata Saleh, PAN tetap percaya diri menawarkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-cawapres yang Ditolak MK

PAN berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

Sebab, menurut dia, spekulasi dan perdebatan tersebut berujung mendeskreditkan pihak lain.

"Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ujar dia.

Ketua Fraksi PAN DPR ini lantas mengajak semua pihak berbaik sangka menjelang Pemilu 2024.

Dia berharap semua fokus pada pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, terbuka dan bermartabat.

Dia juga meminta putusan MK tersebut tidak ditafsirkan terlalu jauh.

"Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata dia.

Baca juga: Massa Bubarkan Diri Usai MK Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres

MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres di tengah isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang jadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com