JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mengikuti aturan sebelumnya mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun.
Jika demikian, kata Saleh, PAN tetap percaya diri menawarkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-cawapres yang Ditolak MK
PAN berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.
Sebab, menurut dia, spekulasi dan perdebatan tersebut berujung mendeskreditkan pihak lain.
"Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ujar dia.
Ketua Fraksi PAN DPR ini lantas mengajak semua pihak berbaik sangka menjelang Pemilu 2024.
Dia berharap semua fokus pada pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, terbuka dan bermartabat.
Dia juga meminta putusan MK tersebut tidak ditafsirkan terlalu jauh.
"Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata dia.
Baca juga: Massa Bubarkan Diri Usai MK Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres
MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres di tengah isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang jadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.