JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat berhalangan hadir.
Agenda sidang hari ini, Senin (16/10/2023) untuk perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan untuk pembacaan gugatan, tetapi harus ditunda karena KPK melalui surat menyampaikan harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.
"Mereka minta waktu tiga minggu, mereka minta waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas," ujar kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/102).
Togi lantas mengatakan, permintaan KPK untuk menunda selama tiga minggu terlalu lama dan dinilai janggal.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sebab, ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama kliennya akan kehilangan hak untuk mengajukan praperadilan. Sebab, pokok perkara kemungkinan sudah bergulir.
Namun, Togi mengatakan, Hakim hanya mengabulkan penundaan selama sembilan hari saja.
"Yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya sembilan hari, jadi kita sidangnya lagi nanti tanggal 25 Oktober," kata Togi.
Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Usai ditetapkan sebagai tersangka, karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karen Agustiawan sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Baca juga: Penahanan Karen Agustiawan dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG
Ia juga membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.
Sebab, menurutnya, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ujar Karen.
"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut," katanya lagi.
Lebih lanjut, Karen mengatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut. Bahkan, Dahlan Iskan, sebagai Menteri BUMN saat itu, sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.
"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," kata Karen Agustiawan
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.