KOMPAS.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Perekonomian Said Abdullah mengatakan, pihaknya teguh berpendirian untuk menjaga keseluruhan norma konstitusional dari seluruh dinamika politik menjelang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Pasalnya, kata dia, partai politik (parpol) punya tanggung jawab politik-konstitusional untuk mengajukan capres dan cawapres sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
“Titik tekannya bukan sekadar pada letter lux aturan, apalagi utak atik aturan. Lebih dari itu, perlunya soal kematangannya dalam kepemimpinan. Sebab ada tanggung jawab, sekaligus risiko yang besar pada pundak pemimpin nasional,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Memaknai peran tersebut, lanjut dia, PDI-P mengajukan Ganjar Pranowo sebagai capres karena mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu mengawali dengan sistem merit politik yang benar.
Baca juga: Rumah Cemara Bekas Media Center Jokowi Kini Jadi Pusat Informasi TPN Ganjar Pranowo
Menurut Said, kiprah Ganjar Pranowo teruji dalam kepemimpinan dua periode di Jateng, suatu jabatan politik satu tingkat di bawah Presiden Republik Indonesia (RI).
“Rute itu telah kami buktikan melalui jalan politik dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini,” ucapnya.
Said mengungkapkan, kaderisasi partai bagi PDI-P adalah jalan untuk menguatkan rekrutmen jabatan-jabatan politik.
Ia menegaskan bahwa tugas jabatan politik setiap kader PDI-P tidak ditembus melalui jalan instan.
“Semua dijalani dari bawah. Jalan berliku itu juga yang ditempuh oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, Mbak Puan Maharani, Mas Ganjar Pranowo, termasuk Presiden Jokowi saat ini,” ujar Said.
Baca juga: Pecahnya Suara Relawan Jokowi dan Soliditasnya yang Dipertanyakan
Ia menjelaskan, berproses dari bawah adalah jalan untuk menggembleng setiap kader dalam mendapatkan pengalaman politik yang panjang.
Menurut Said, pengalaman panjang tersebut menjadi ilmu kehidupan untuk mematangkan setiap kader agar bisa selesai atas dirinya sendiri.
“PDI-P tidak mengenal penugasan instan dan kilat dalam jabatan jabatan politik. Sebab, hal yang dipertaruhkan adalah keselamatan rakyat. Jika tetap memaksakan jalur kilat, PDI-P tidak menyediakan perangkonya,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN
Selain konstitusi dan seluruh aturan tertulis di bawahnya, Said mengungkapkan, PDI-P juga taat pada norma etis dan asas kepatutan dalam urusan politik-negara, khususnya menyangkut kepemimpinan nasional.
“Ibaratnya, calon pemimpin nasional adalah manusia setengah dewa. Ada kewenangan yang sangat besar pada kekuasaannya. Pada kekuasaan yang besar itu pula bergelayut harapan dari rakyat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Said, titik awal keberangkatan calon pemimpin harus bersih dari seluruh beban etis dan asas kepatutan.