JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, surat pemberitahuan tersebut dilayangkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat diterima pada Sabtu (14/10/2023) sore.
"(KPP) berencana mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari pertama, 19 Oktober jam 8 sampai selesai," kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pendaftaran dilaksanakan di gedung KPU Pusat, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Idham mengingatkan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di DPR RI pada Pemilu 2019.
"Itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi," kata Idham.
Idham mengaku pihaknya telah mengumumkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus menyerahkan dokumen administrasi yang lengkap pada saat mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan dan untuk diperbaiki dalam batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
Baca juga: Anies-Cak Imin Desak-desakan, 1,2 Juta Orang Diklaim Datang ke Jalan Sehat di Sidoarjo
"Di rentang waktu masa pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," tutur Idham.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim mengatakan, KPP sudah mengirimkan surat tersebut ke KPU dan memastikan pasangan Anies dan Muhaimin akan mendaftar di hari pertama, 19 Oktober 2023.
Menurut Hermawi, pihaknya akan mendaftarkan Anies dan Muhaimin pada pukul 08.00 WIB.
"Sudah kami masukkan dan sudah diterima di KPU," ujar Herwmawi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).
Sampai saat ini, baru bakal calon presiden dan wakil presiden dari KPP yang telah terjadwal mendaftarkan ke KPU.
Sementara, Partai Gerindra, Golkar, dan PAN yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden belum melayangkan pemberitahuan rencana pendaftaran ke KPU.
Seperti halnya KIM, kerja sama politik PDI-P dan PPP juga belum mengumumkan rencana untuk mendaftarkan Ganjar Pranowo ke KPU.
Di sisi lain, kedua bakal calon presiden itu memang belum menentukan sosok bakal calon wakil presiden mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.