JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi batasan usia minimum capres-cawapres.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu.
Gugatan itu menarik perhatian karena sangat terkait dengan dinamika menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Baca juga: Soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Projo: Kami Hormati Proses Hukum
Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.
Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.
Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, gugatan itu bukan ranah konstitusional.
Dia menilai batas usia minimum capres-cawapres bisa dianggap sebagai syarat pekerjaan.
"Persoalan kedua, substansi yang mau dinilai itu apaan? itu kan muncul Open Legal Policy, materi yang sebetulnya bukan konstitusionalitas, itu soal teknis. Terserah UU mau mengaturnya," ujar Jimly saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Mahasiswa Serukan Tolak Intervensi Politik di MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Misalnya ada yang namanya persyaratan pekerjaan, untuk jadi perawat berapa usia, untuk jadi polisi usia berapa, ya kan. Setiap kerjaan beda-beda syaratnya, jangan karena perbedaan itu lalu dianggap diskriminasi," sambung dia.
Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap MK sebelumnya sudah beberapa kali menolak gugatan syarat batas usia suatu jabatan publik.
Menurut catatannya, setidaknya terdapat 7 putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.
"Saya mengutip, ada tujuh putusan yang soal usia tuh, mulai dari tahun 2007 MK sudah konsisten kalau syarat usia itu adalah kebijakan hukum atau legal policy dari pembentuk undang-undang," ujar Bivitri dalam acara diskusi daring, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Duga Ada Orkestrasi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Pakar: Masyarakat Harusnya Marah
Pertama terkait Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia calon kepala daerah, halaman 56 menyebutkan: