Salin Artikel

Menanti Konsistensi MK dalam Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi batasan usia minimum capres-cawapres.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu.

Gugatan itu menarik perhatian karena sangat terkait dengan dinamika menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.

Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, gugatan itu bukan ranah konstitusional.

Dia menilai batas usia minimum capres-cawapres bisa dianggap sebagai syarat pekerjaan.

"Persoalan kedua, substansi yang mau dinilai itu apaan? itu kan muncul Open Legal Policy, materi yang sebetulnya bukan konstitusionalitas, itu soal teknis. Terserah UU mau mengaturnya," ujar Jimly saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2023).

"Misalnya ada yang namanya persyaratan pekerjaan, untuk jadi perawat berapa usia, untuk jadi polisi usia berapa, ya kan. Setiap kerjaan beda-beda syaratnya, jangan karena perbedaan itu lalu dianggap diskriminasi," sambung dia.

Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap MK sebelumnya sudah beberapa kali menolak gugatan syarat batas usia suatu jabatan publik.

Menurut catatannya, setidaknya terdapat 7 putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.

"Saya mengutip, ada tujuh putusan yang soal usia tuh, mulai dari tahun 2007 MK sudah konsisten kalau syarat usia itu adalah kebijakan hukum atau legal policy dari pembentuk undang-undang," ujar Bivitri dalam acara diskusi daring, Minggu (15/10/2023).

UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.

Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk UU.

Kedua, Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VII/2010 yang menguji tentang syarat usia pimpinan KPK dalam UU Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK kembali menyebutkan ranah sebagai kebijakan hukum pembentuk UU. (halaman 59 putusan).

Ketiga, Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang menguji salah satu persyaratan usia minimal Hakim MK yang menyebut syarat itu sebagai kebijakan hukum terbuka (halaman 69 putusan).

Keempat, Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 tentan penentuan batas usia hakim ad-hoc pada pengadilan yang berbeda disebutkan sebagai kebijakan hukum dari pembentuk UU (halaman 35 putusan).

Kelima, Putusan MK Nomor 65/PUU-XV/2013 tentang usia hakim MK yang menyebut batas usia sebagai kebijakan hukum terbuka (halaman 31 putusan).

Keenam, Putusan MK Nomor 65/PUU-XV/2017 tentang pengujian ketentuan syarat usia perangkat desa dalam UU Desa menyebut UUD 1945 tidak mengatur batas usia dan dikembalikan pada pembentuk UU (halaman 17 putusan).

Terakhir, Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 tentang ketentuan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan walikota.

Putusan menyebut konstitusi memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat (halaman 21-22 putusan).

Menurut Bivitri, konsistensi MK menolak gugatan batas usia jabatan publik ini menunjukan bahwa batas usia capres-cawapres juga merupakan ranah pembentuk UU.

"Jadi argumen saya begini, konstitusionalitas pencalonan dalam pemilu itu adalah suatu open legal policy yang bukan isu konstitusional yang harusnya diputus oleh MK," pungkas dia.

(Penulis: Singgih Wiryono, Editor: Fabian Januarius Kuwado)

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/05150061/menanti-konsistensi-mk-dalam-putusan-uji-materi-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke