Salin Artikel

KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

“Kalau enggak terima silakan saja dipraperadilankan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.

Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama-sama di meja hijau.

“Jangan bangun opini kontra produktif di ruang publik semacam itu,” tutur Ali.

Ali mengatakan, keberadaan keterangan “selaku penyidik” itu hanya persoalan teknis dan perbedaan tafsir atas undang-undang.

Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK mengacu pada aturan tata naskah yang berlaku.

Ali bahkan menyebut, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diartikan sebagai penyidik.

“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” tutur Ali.

“Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023). Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.

Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan. Menurutnya, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Syahrul sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/14491461/kpk-persilakan-pihak-yang-tak-terima-syahrul-ditangkap-gugat-praperadilan

Terkini Lainnya

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke