Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Rilis Laporan HAM di RI, Kemenlu: Ada yang Lupa Menilai HAM di Negeri Sendiri

Kompas.com - 07/10/2023, 09:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara terkait laporan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Amerika Serikat (AS).

Laporan tersebut menyinggung beberapa pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, hingga masalah di Papua.

Menanggapi hal itu, juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, setiap negara berdaulat dan setara.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

"Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Iqbal menyampaikan, laporan dengan judul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" bersifat unilateral.

Menurut dia, laporan itu tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal.

"Memang ada negara yang rajin menilai praktek HAM di negara lain tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri," ungkap Iqbal.

Sebagai informasi, Amerika Serikat merilis laporan mengenai situasi HAM di Indonesia dengan judul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia".

Dikutip dari situs resmi usembassy.gov, laporan menyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Namun, anggota pasukan keamanan melakukan pelanggaran.

Laporan juga menyebutkan beberapa masalah Hak Asasi Manusia meliputi, pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan oleh pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; dan kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa.

Lalu, penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; permasalahan serius mengenai independensi peradilan; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat (wilayah Papua), termasuk kematian atau penderitaan warga sipil yang tidak sah, penyiksaan, dan kekerasan fisik.

Kemudian, pembatasan serius terhadap kebebasan berekspresi dan media, termasuk penangkapan atau penuntutan yang tidak dapat dibenarkan terhadap jurnalis, penyensoran, dan penggunaan undang-undang pencemaran nama baik pidana; pembatasan serius terhadap kebebasan internet; dan gangguan besar terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat.

Baca juga: Kemenlu Akui Indonesia Terima Surat dari Malaysia soal Kabut Asap

Lalu, korupsi pemerintah yang serius; kurangnya investigasi dan akuntabilitas atas kekerasan berbasis gender; praktik mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan; serta kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan target anggota kelompok minoritas ras, etnis, dan agama.

"Kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, atau interseks; serta UU di Provinsi Aceh yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka antara orang dewasa," jelas laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Nasional
AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin

AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin

Nasional
Terungkap di Sidang, Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikasi

Terungkap di Sidang, Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikasi

Nasional
93 CSIRT Sudah Terbentuk di Tingkat Pusat, Menko Polhukam Minta Jangan Hanya Jadi Pajangan

93 CSIRT Sudah Terbentuk di Tingkat Pusat, Menko Polhukam Minta Jangan Hanya Jadi Pajangan

Nasional
Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Nasional
PKB Anggap Duet Anies-Sohibul Tak Perluas Cakupan Pemilih

PKB Anggap Duet Anies-Sohibul Tak Perluas Cakupan Pemilih

Nasional
Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

Nasional
Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Nasional
TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Koarmada I Usul Kapal Bertonase 750 Ton Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Koarmada I Usul Kapal Bertonase 750 Ton Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Nasional
Menko Polhukam Harap Tim 'Reaksi Cepat' Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Menko Polhukam Harap Tim "Reaksi Cepat" Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Nasional
Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Nasional
KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com