JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun ke lapangan dan mengumpulkan temuan mengenai kesulitan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan, pihaknya telah menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang pada 24 September lalu.
Dari pertemuan itu, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa warga di Kampung Tua Sembulang mengalami kesulitan pasokan bahan pangan.
“Warga Sembulang khususnya, itu mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan pangan dari distributor,” ujar Johanes dalam konferensi pers Temuan Sementara Ombudsman RI atas Tindak Lanjut Penanganan Masalah Rempang Eco City di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang
Bahan pangan menjadi langka sejak kerusuhan antara warga tiga pulau, termasuk Rempang dan Galang yang menolak digusur aparat gabungan pada 7 dan 11 September 2023.
Menurut dia, setelah konflik dengan aparat pecah, para distributor bahan makanan takut mengirimkan pasokan.
Adanya pernyataan pemerintah yang sudah menyatakan bahwa kampung-kampung tua itu akan dikosongkan membuat mereka enggan memasok makanan.
“Tentu mengganggu mereka karena ketersediaan bahan bahan pokok mereka pun menjadi tipis,” tutur Johanes.
“Mereka hanya mengonsumsi apa yang masih ada,” tambahnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Warga di Rempang Alami Kesulitan Pasokan Pangan
Tidak hanya itu, perekonomian warga Rempang yang bekerja sebagai nelayan juga terganggu.
Para pria yang biasa melaut menjadi takut berangkat bekerja. Mereka khawatir rumahnya digusur ketika cukup lama mencari ikan.
“Mereka, para bapaknya, itu cenderung khawatir melaut karena takut kalau lama di laut, pulang sudah digusur dan seterusnya,” tutur Johanes.
Selain menemui warga terdampak bakal Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di Rempang, Ombudsman juga menemui pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Polresta Barelang.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Ombudsman mendapati temuan sementara bahwa BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan HPL ketika suatu lahan sudah clear and clean atau tidak berpenghuni.
Baca juga: Disebut Menteri Bahlil Terkait Konflik Rempang, Apa Perbedaan Menggusur, Menggeser, dan Merelokasi?