Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2023, 09:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif membuat sendiri peraturan soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner yang bakal menggarap proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu diungkapkan Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Pengakuan ini bermula ketika Anang Latif dicecar oleh tim kuasa hukum Mukti Ali soal adanya pihak lain yang membantu membuat Peraturan Direktur Utama (Perdirut) yang menjadi dasar layak atau tidaknya pemilik teknologi ikut proyek tersebut.

Baca juga: Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan teknologi owner dalam perdirut yang saudara saksi buat?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Sama sekali tidak," kata Anang Latif.

Mendengar jawaban tersebut, tim penasihat hukum Mukti Ali pun terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal ketentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G.

Sebab, berdasarkan berita acara (BAP) dalam proses penyidikan, Anang Latif mengaku mendapatkan bantuan dari konsultan hukum dalam menyusun Perdirut tersebut.

Baca juga: Johnny Plate Mengaku Marah Proyek BTS Mangkrak dan Bantah Kenal Konsorium

"Siapa yang membuat saat itu? Apakah itu memang keputusan internal sendiri atau saudara saksi dibantu juga oleh konsultan? Kalau dalam BAP, di sini saudara saksi katakan mendapat bantuan dari konsultan hukum?" cecar tim hukum Mukti Ali.

Menjawab pertanyaan itu, Dirut Bakti ini pun mengeklaim memiliki pengalaman di bidang teknogi selama puluhan tahun.

Dengan modal ini, Anang Latif membuat sendiri Perdirut tersebut. Bahkan, aturan yang dibuat berdasarkan pengalamannya itu diklaim disetujui oleh konsultan hukum yang membantunya.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi, cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," kata Anang Latif.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?" cecar tim hukum Mukti Ali.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk menerima persyaratan ini," jawab Dirut Bakti itu.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: No Comment

Lebih lanjut, Anang Latif mengeklaim proyek penyediaan menara BTS 4G tidak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Pasalnya, menara BTS 4G yang telah selesai dikerjakan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan Kominfo yang diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, menara yang belum rampung dikerjakan pada tahun 2021 dan dilanjutkan ke tahun 2022 masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

"Kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Sepengetahuan saya, tidak ada," kata Anang Latif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com