BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana apabila terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat memberikan materi pada Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu (27/9/2023).
Manipulasi yang dimaksud Idham, apabila sejak awal mendaftar sebagai calon peserta pemilu, bacaleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana.
Baca juga: Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
Namun, setelah proses pencermatan KPU dan temuan Bawaslu diketahui yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Idham.
Menurutnya, jika ke depannya ada temuan bacaleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan.
Baca juga: PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah
Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).
Pencoretan dilakukan setelah 3 Oktober 2023 atau saat proses verifikasi berkas bacaleg.
"(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.
Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg
Oleh karenanya, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.
Baca juga: KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mengundurkan Diri Saat Daftar Jadi Caleg
"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," kata Idham.
"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjutnya.
Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Khususnya di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3.
Selain itu, KPU juga meminta jajarannya menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.
Baca juga: Berencana Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres-Cawapres, KPU: Kami Izin Dulu
Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).
Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.
Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.