Di sisi lain, masa berlaku Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu akan berakhir pada 30 September 2023.
“Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu,” tutur Johane
Meskipun SK dari BPN bisa diperpanjang atas persetujuan menteri, HPL tidak akan pernah terbit jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.
“Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes
Temuan sementara lainnya adalah warga menyatakan telah menempati kampung-kampung tua itu sejak enam hingga tujuh generasi sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi
Warga merasa pemerintah tidak menjamin mereka bakal mendapatkan pekerjaan yang sama setelah direlokasi pemerintah ke lokasi lain.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan pemerintah belum memiliki dasar hukum menyangkut biaya kompensasi dan program yang dijanjikan.
“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ujar Johanes.
Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta pemerintah dan BP Batam menahan diri, tidak melakukan tindakan pemindahan rumah warga sedikit pun dalam beberapa waktu mendatang.
Menurut Johanes, warga di kampung-kampung tua secara psikologis begitu tertekan. Mereka harus menghadapi aparat berseragam, hal yang sepanjang hidup belum pernah dialami.
"Bahkan di (Kampung Tua) Pasir Panjang itu mereka sampai bikin posko jaga kayak ronda tiap malam gantian,” tutur Johanes.
Baca juga: Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman
Adapun pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahwa warga tidak digusur dan direlokasi melainkan digeser ke lokasi lain di Pulau Rempang dinilai sama saja.
Johanes menilai, pernyataan Bahlil berarti pemerintah tetap memindah warga dari tempat tinggal mereka saat ini.
“Istilah saja. Relokasi itu pindah pulau dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang karena masih di pulau itu, lalu dikatakanlah digeser,” kata Johanes.
Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengurungkan rencana pengosongan Rempang pada 28 September.