Salin Artikel

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun ke lapangan dan mengumpulkan temuan mengenai kesulitan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan, pihaknya telah menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang pada 24 September lalu.

Dari pertemuan itu, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa warga di Kampung Tua Sembulang mengalami kesulitan pasokan bahan pangan.

“Warga Sembulang khususnya, itu mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan pangan dari distributor,” ujar Johanes dalam konferensi pers Temuan Sementara Ombudsman RI atas Tindak Lanjut Penanganan Masalah Rempang Eco City di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Bahan pangan menjadi langka sejak kerusuhan antara warga tiga pulau, termasuk Rempang dan Galang yang menolak digusur aparat gabungan pada 7 dan 11 September 2023.

Menurut dia, setelah konflik dengan aparat pecah, para distributor bahan makanan takut mengirimkan pasokan.

Adanya pernyataan pemerintah yang sudah menyatakan bahwa kampung-kampung tua itu akan dikosongkan membuat mereka enggan memasok makanan.

“Tentu mengganggu mereka karena ketersediaan bahan bahan pokok mereka pun menjadi tipis,” tutur Johanes.

“Mereka hanya mengonsumsi apa yang masih ada,” tambahnya.

Tidak hanya itu, perekonomian warga Rempang yang bekerja sebagai nelayan juga terganggu.

Para pria yang biasa melaut menjadi takut berangkat bekerja. Mereka khawatir rumahnya digusur ketika cukup lama mencari ikan.

“Mereka, para bapaknya, itu cenderung khawatir melaut karena takut kalau lama di laut, pulang sudah digusur dan seterusnya,” tutur Johanes.

BP Batam belum kantongi HPL

Selain menemui warga terdampak bakal Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di Rempang, Ombudsman juga menemui pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Polresta Barelang.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Ombudsman mendapati temuan sementara bahwa BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan HPL ketika suatu lahan sudah clear and clean atau tidak berpenghuni.

Di sisi lain, masa berlaku Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu akan berakhir pada 30 September 2023.

“Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu,” tutur Johane

Meskipun SK dari BPN bisa diperpanjang atas persetujuan menteri, HPL tidak akan pernah terbit jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.

“Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes

Temuan sementara lainnya adalah warga menyatakan telah menempati kampung-kampung tua itu sejak enam hingga tujuh generasi sebelumnya.

Warga merasa pemerintah tidak menjamin mereka bakal mendapatkan pekerjaan yang sama setelah direlokasi pemerintah ke lokasi lain.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan pemerintah belum memiliki dasar hukum menyangkut biaya kompensasi dan program yang dijanjikan.

“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ujar Johanes.

Nilai Bahlil bermain kata

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta pemerintah dan BP Batam menahan diri, tidak melakukan tindakan pemindahan rumah warga sedikit pun dalam beberapa waktu mendatang.

Menurut Johanes, warga di kampung-kampung tua secara psikologis begitu tertekan. Mereka harus menghadapi aparat berseragam, hal yang sepanjang hidup belum pernah dialami.

"Bahkan di (Kampung Tua) Pasir Panjang itu mereka sampai bikin posko jaga kayak ronda tiap malam gantian,” tutur Johanes.

Adapun pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahwa warga tidak digusur dan direlokasi melainkan digeser ke lokasi lain di Pulau Rempang dinilai sama saja.

Johanes menilai, pernyataan Bahlil berarti pemerintah tetap memindah warga dari tempat tinggal mereka saat ini.

“Istilah saja. Relokasi itu pindah pulau dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang karena masih di pulau itu, lalu dikatakanlah digeser,” kata Johanes.

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengurungkan rencana pengosongan Rempang pada 28 September.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran, apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau, Senin (25/9/2023).

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembangunan kawasan ekonomi khusus Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Daerah itu disebut akan dibangun pabrik kaca dan panel surya dengan mendatangkan investor dari China.

Namun, polemik terjadi lantaran warga adat sudah tinggal di kawasan tersebut sejak dahulu dan menolak direlokasi.

Adapun Bahlil mengeklaim telah menemukan solusi setelah menemui warga Rempang.

Solusi itu berupa menggeser rumah warga ke lokasi lain di Pulau Rempang. Ia menyebut tindakan itu bukan menggusur, melainkan menggeser.

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," ujar Bahlil usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang persoalan lahan di Pulau Rempang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (25/09/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/12152771/temuan-ombudsman-di-rempang-warga-kekurangan-bahan-pangan-bp-batam-belum

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke