JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris Ismail Marzuki, pencipta lagu "Halo-Halo Bandung", Rachmi Aziah mengaku, kecewa karena lagu tersebut telah dijiplak oleh oknum tidak bertanggung jawab di Malaysia.
Tak hanya dijiplak, lirik dan judul lagu tersebut juga diubah menjadi "Halo Kuala Lumpur", dengan nada yang sama.
"Iya, kecewa. Semua sudah pada tahu, semua mancanegara sudah pada tahu Ismail Marzuki. Itu lagu nasional," ucap Rachmi saat konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ia mengaku baru mengetahui bahwa lirik lagu itu diubah justru dari teman-temannya. Penjiplakan ini pun ramai dibicarakan di grup percakapan internal keluarga, yang pada akhirnya membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Jadi Helo Kuala Lumpur
Kuasa hukum ahli waris Ismail Marzuki, Ari Juliano Gema, meminta agar pemerintah menutup kanal YouTube "Lagu Kanak TV", penayang lagu "Halo Kuala Lumpur" tersebut.
Permohonan penutupan konten ini disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada tanggal 26 September 2023.
Permohonan ini diajukan setelah melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.
"Kami resmi mengajukan laporan untuk permohonan penutupan konten dan hak akses atas lagu Helo Kuala Lumpur tersebut. Kami berikan laporan resmi beserta bukti-bukti, dan ahli waris kami cantumkan, yang mana kemudian diterima oleh pihak DJKI," kata Ari di kesempatan yang sama.
Baca juga: Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual
Selain meminta penutupan konten, mereka juga tengah mencari penjiplak lagu tersebut.
Dalam pencarian, pihak keluarga meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI Kuala Lumpur.
Sejauh ini berdasarkan penjelasan dari Kemenlu, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan pengaduan kepada otoritas Malaysia melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tanggapan Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia.
Di sisi lain, ia menduga penjiplak merupakan pihak swasta karena Pemerintah Malaysia mengaku tidak pernah mengeklaim lagu "Halo Halo Bandung" adalah lagu milik Malaysia.
Baca juga: Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat Halo-halo Bandung
"Pemerintah Malaysia sendiri tidak ada klaim bahwa lagu ini milik Malaysia sehingga dugaan dilakukan dari pihak swasta. Dengan demikian, sampai saat ini kami masih terus mencoba menelusuri siapa di balik "Halo Kuala Lumpur" tersebut," tutur Ari.
Sesuai ketentuan hukum, pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan Pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.