JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, informasi itu merupakan salah satu temuan dari investigasi yang pihaknya lakukan.
“Sertifikat HPL atas nama BP Batam itu belum diterbitkan, karena belum clear and clean,” kata Johanes dalam konferensi pers terkait temuan sementara Ombudsman RI atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Temuan Ombudsman Saat Sidak ke Pulau Rempang, Warga Sulit Bahan Pangan hingga Penghasilan Turun
Menurut Johanes, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan sertifikat HPL jika kawasan terkait tidak lagi ada penghuninya.
Sementara itu, hak pengelolaan untuk lahan Surat Keputusan mengenai Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu dan berlaku pada 30 September 2023.
“Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu,” tutur Johanes.
Meskipun Surat Keputusan dari BPN itu bisa diperpanjang dengan persetujuan menteri, jika dalam waktu dekat ini tidak terbit maka akan gugur jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.
“Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes.
Temuan Ombudsman RI lainnya yakni warga Rempang yang menolak untuk direlokasi. Menurut warga, mereka telah menempati pulau itu turun temurun sejak enam hingga tujuh generasi lalu.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 5 Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Persoalan Pulau Rempang
Mereka juga tidak merasa terdapat jaminan jika dipindahkan pemerintah maka akan mendapat mata pencaharian yang sama.
Di sisi lain, Ombudsman RI juga menemukan anggaran untuk biaya kompensasi dan program yang dijanjikan kepada warga belum tersedia.
“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ujar Johanes.
Baca juga: Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman
Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) batam M Rudi mengurungkan rencana pengosongan Rempang pada 28 September.
"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau, Senin (25/9/2023).
Pemerintah menetapkan pembangunan kawasan ekonomi khusus Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Daerah itu disebut akan dibangun pabrik kaca dan panel surya dengan mendatangkan investor dari China.
Namun, polemik terjadi lantaran warga adat sudah tinggal di kawasan tersebut sejak dahulu dan menolak direlokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.