JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, MK bakal menolak gugatan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini tengah digugat sejumlah pihak.
Menurutnya, gugatan itu tidak menyangkut persoalan konstitusi, melainkan bagian dari syarat yang diatur di dalam undang-undang.
"Itu tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas, sehingga untuk menentukan syarat calon, terserah pada pembentuk undang-undang, artinya sepanjang menyangkut itu, ada kemungkinan ditolak," kata Jimly saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
"Saya enggak bisa ikut campur (terkait putusan, tetapi) kemungkinan begitu, karena (gugatannya) enggak masuk akal," sambung dia.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja
Ia menjelaskan, konstitusi dibentuk untuk melindungi hak masyarakat agar tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Keberadaannya digunakan untuk menjamin hak dasar masyarakat agar dapat terpenuhi, seperti hak asasi manusia, hak berkumpul, hak berserikat, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dan berbagai hak lainnya.
Meski begitu, kualifikasi persyaratan pekerjaan tidak termasuk di dalamnya.
Sebagai contoh, ketentuan usia pensiun TNI yakni 56 tahun. Sedangkan untuk profesi lain seperti guru atau dosen dan tenaga pengajar, bisa lebih panjang empat tahun.
Baca juga: Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut
"Guru makin tua makin bagus, tentara makin tua makin loyo. Jadi itu namanya official recruitment, di seluruh dunia itu sama diserahkan oleh UU, jadi tidak sama dikaitkan dengan diskriminasi," ucap dia.
Perbedaan usia pensiun ini, menurutnya, bukanlah sebuah bentuk atau tindakan diskriminatif terhadap profesi tertentu.
"Kalau syarat usia itu tidak ada kaitannya dengan diskriminasi, konstitusi itu melindungi hak untuk tidak diperlakukan diskriminasi, itu dasar untuk menilai apa konstitusional atau tidak," ucap Jimly.
"Tidak ada hubungannya dengan diskriminasi, syarat kerjaan. Jadi Anda mau jadi wartawan kan syaratnya beda dengan mau jadi apa (profesi lain), masa mau dianggap diskriminasi," katanya.
Baca juga: Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus
Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan
Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.