Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Kompas.com - 28/09/2023, 06:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, MK bakal menolak gugatan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

Menurutnya, gugatan itu tidak menyangkut persoalan konstitusi, melainkan bagian dari syarat yang diatur di dalam undang-undang.

"Itu tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas, sehingga untuk menentukan syarat calon, terserah pada pembentuk undang-undang, artinya sepanjang menyangkut itu, ada kemungkinan ditolak," kata Jimly saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Saya enggak bisa ikut campur (terkait putusan, tetapi) kemungkinan begitu, karena (gugatannya) enggak masuk akal," sambung dia.

Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Ia menjelaskan, konstitusi dibentuk untuk melindungi hak masyarakat agar tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Keberadaannya digunakan untuk menjamin hak dasar masyarakat agar dapat terpenuhi, seperti hak asasi manusia, hak berkumpul, hak berserikat, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dan berbagai hak lainnya.

Meski begitu, kualifikasi persyaratan pekerjaan tidak termasuk di dalamnya.

Sebagai contoh, ketentuan usia pensiun TNI yakni 56 tahun. Sedangkan untuk profesi lain seperti guru atau dosen dan tenaga pengajar, bisa lebih panjang empat tahun.

Baca juga: Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

"Guru makin tua makin bagus, tentara makin tua makin loyo. Jadi itu namanya official recruitment, di seluruh dunia itu sama diserahkan oleh UU, jadi tidak sama dikaitkan dengan diskriminasi," ucap dia.

Perbedaan usia pensiun ini, menurutnya, bukanlah sebuah bentuk atau tindakan diskriminatif terhadap profesi tertentu.

"Kalau syarat usia itu tidak ada kaitannya dengan diskriminasi, konstitusi itu melindungi hak untuk tidak diperlakukan diskriminasi, itu dasar untuk menilai apa konstitusional atau tidak," ucap Jimly.

"Tidak ada hubungannya dengan diskriminasi, syarat kerjaan. Jadi Anda mau jadi wartawan kan syaratnya beda dengan mau jadi apa (profesi lain), masa mau dianggap diskriminasi," katanya.

Baca juga: Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi,

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Baca juga: MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com