Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

Kompas.com - 27/09/2023, 13:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi lamanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, MK memang memiliki wewenang untuk memutus perkara tersebut. Namun, ia menyinggung lamanya MK memutus aturan itu, padahal Pemilu tahun depan sudah di depan mata.

Terlebih, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tetapi mbok ya pemilu sudah dekat begini, kok masih saja, bikin ribet saja," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Ia mengaku mengerti akan proses rumit dan panjang dalam pengambilan keputusan di MK.

Namun, menurut dia, sikap kenegarawanan para hakim MK diuji dengan adanya uji materi terkait batas usia capres dan cawapres itu. 

"Ini Pemilu sudah tinggal berapa hari masih saja ribet aturan. Ngerti, lah, kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," ujar Cak Imin.

Putusan MK soal umur capres dan cawapres yang belum kunjung keluar juga menjadi tanda tanya bagi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, perkara yang ditangani MK cukup banyak.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Fajar menyampaikan, Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.

Ia juga tak menganggap apakah tiga perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.

"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," ujar dia.

Tiga perkara yang dimaksud yakni perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Nasional
Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Nasional
Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Polisi Benarkan soal Ancaman Bom dalam Pesawat di Bandara Juanda, 1 Penumpang Diamankan

Nasional
Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com