Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 05:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal dan minimal capres-cawapres dinilai bisa membahayakan.

"Di titik tertentu lambannya MK ini membahayakan karena tahapan (Pemilu) terus berjalan dan mendekati waktu-waktu penting," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023).

Menurut Feri, MK sangat menyadari konsekuensi dari putusan perkara uji materi itu bakal berdampak kepada dinamika politik menjelang Pemilu 2024.

Apalagi Ketua MK Anwar Usman dalam posisi sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Sedangkan di sisi lain, Gibran kerap diseret ke dalam kontestasi Pilpres 2024 karena namanya disebut diperhitungkan dalam bursa bakal calon wakil presiden.

"Bagaimanapun sulit dipungkiri bahwa perkara ini berkaitan dengan kepentingan keluarga istana, anak presiden yang punya dorongan dari partai-partai tertentu untuk mencalonkannya menjadi calon wakil presiden," ujar Feri.

"Sementara Ketua MK sendiri adalah pamannya dari anak presiden. Adik iparnya presiden. Tentu korelasinya akan kemana-mana," sambung Feri.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres


Menurut pemberitaan sebelumnya, sikap MK yang tak kunjung memutus uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur batas usia maksimal capres-cawapres menjadi sorotan berbagai pihak, baik masyarakat sampai eksekutif.

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sudah beberapa kali menyinggung soal sikap MK terkait gugatan itu yang sangat lamban.

Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008 sampai 2013 mengatakan, UU 7/2017 yang sedang diuji materi di MK sebenarnya hanya boleh diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena posisi keduanya sebagai positive legislator.

Baca juga: Singgung Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Ketua MK: Pro Kontra Pasti Ada

Dia menyampaikan, menurut prinsip open legal policy, MK yang dalam posisi sebagai negative legislator tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Sebab menurut Mahfud, wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Mahfud menyampaikan, jika nantinya MK memutuskan syarat usia capres-cawapres yang ada dalam UU 7/2017 tidak sesuai UUD 1945, pemerintah berharap terdapat penjelasan rinci dalam putusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com