Salin Artikel

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, MK bakal menolak gugatan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

Menurutnya, gugatan itu tidak menyangkut persoalan konstitusi, melainkan bagian dari syarat yang diatur di dalam undang-undang.

"Itu tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas, sehingga untuk menentukan syarat calon, terserah pada pembentuk undang-undang, artinya sepanjang menyangkut itu, ada kemungkinan ditolak," kata Jimly saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Saya enggak bisa ikut campur (terkait putusan, tetapi) kemungkinan begitu, karena (gugatannya) enggak masuk akal," sambung dia.

Ia menjelaskan, konstitusi dibentuk untuk melindungi hak masyarakat agar tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Keberadaannya digunakan untuk menjamin hak dasar masyarakat agar dapat terpenuhi, seperti hak asasi manusia, hak berkumpul, hak berserikat, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dan berbagai hak lainnya.

Meski begitu, kualifikasi persyaratan pekerjaan tidak termasuk di dalamnya.

Sebagai contoh, ketentuan usia pensiun TNI yakni 56 tahun. Sedangkan untuk profesi lain seperti guru atau dosen dan tenaga pengajar, bisa lebih panjang empat tahun.

"Guru makin tua makin bagus, tentara makin tua makin loyo. Jadi itu namanya official recruitment, di seluruh dunia itu sama diserahkan oleh UU, jadi tidak sama dikaitkan dengan diskriminasi," ucap dia.

Perbedaan usia pensiun ini, menurutnya, bukanlah sebuah bentuk atau tindakan diskriminatif terhadap profesi tertentu.

"Kalau syarat usia itu tidak ada kaitannya dengan diskriminasi, konstitusi itu melindungi hak untuk tidak diperlakukan diskriminasi, itu dasar untuk menilai apa konstitusional atau tidak," ucap Jimly.

"Tidak ada hubungannya dengan diskriminasi, syarat kerjaan. Jadi Anda mau jadi wartawan kan syaratnya beda dengan mau jadi apa (profesi lain), masa mau dianggap diskriminasi," katanya.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/06061551/eks-hakim-mk-nilai-kemungkinan-gugatan-usia-capres-cawapres-bakal-ditolak

Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke