JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU) mengatakan, bakal menyerahkan penanganan dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun ke aparat penegak hukum (APH) lain jika hingga November 2023 tidak ada perkembangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“(Kami) menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Aparat penegak hukum lain yang dimaksud adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga ikut dalam rapat Satgas TPPU di Kantor Kemenko Polhukam pada hari Rabu ini.
“Nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kami akan putuskan,” ujar Sugeng.
“Kami serahkan ke Bareskrim untuk ikut masuk, menangani secara langsung perkaranya. Tentunya tindak pidana asalnya berbeda,” kata Deputi III Kemenko Polhukam itu melanjutkan.
Sugeng mengatakan, aparat penegak hukum lain yang ikut menangani juga tidak menutup kemungkinan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK termasuk. Iya, kalau APH lain di luar itu (Satgas TPPU) bisa juga. Kejagung kan masuk di dalamnya,” kata Sugeng.
Dari pemeriksaan sementara, Sugeng mengatakan, memang ada ketidakseimbangan data antara barang yang masuk dan keluar.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti,” ujar Sugeng kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta pada 21 Agustus 2023.
Baca juga: Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun
Adapun dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas penanganan dari Satgas TPPU.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Baca juga: Update Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas Sudah Periksa 56 Pihak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.