BALI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemungutan suara atau pencoblosan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal 139 hari lagi.
Menurut Idham, dengan sisa waktu yang kian sempit, KPU masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sejumlah aturan teknis terkait pendaftaran peserta pemilu.
"Saat ini menuju hari pemungutan suara (pemilu) hanya tinggal 139 hari lagi. Dan waktunya setiap hari semakin berkurang," ujar Idham di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
"Dan kami sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan dengan baik," lanjutnya.
Baca juga: Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham
Idham lantas mengungkapkan salah satu isu yang mengemuka di tahapan pemilu, yakni soal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimajukan tanggalnya.
Idham mengungkapkan, dimajukannya tanggal pendaftaran itu sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Insya Allah apa yang kami rancang, apa yang kami tetapkan itu tidak akan keluar dari norma-norma yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Karena memang ada sub-sub tahapan dalam pencalonan presiden dan wapres ini sangat persis atau sangat detail. Misalnya berapa lama kami menyelesaikan verifikasi administrasi bakal capres bakal cawapres. Misalnya begitu," papar Idham.
"Insya Allah pendaftaran capres dan cawapres yang akan dimulai pada 19 Oktober dan akan berakhir pada 13 November 2023 atau (tinggal) kurang satu bulan," tambahnya.
Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut tertuang pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Pada 14 Februari tahun depan, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memberikan suara untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Selain itu, masyarakat juga memilih calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.