Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

Kompas.com - 25/09/2023, 18:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari daftar calon sementara (DCS).

Ketiga bacaleg itu yakni Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC). Ketiganya dilaporkan ke KPU karena diduga pernah merilis video bermuatan promosi situs judi online.

"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII, M Qusyairi, di kantor KPU RI, Senin (25/9/2023).

LBH PB PMII berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari DCS, sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.

Baca juga: Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus

"Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.

Dalam pertimbangannya, LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk. Ditambah lagi, pemerintah dan polisi sedang gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan.

"(Kementerian) Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," tambah Qusyairi.

Sebagai informasi, Gilang Dirga kini berstatus calon sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I.

Sementara itu, Vicky Prasetyo diusung Partai Perindo untuk maju di dapil Jawa Barat VI dan Denny Cagur oleh PDI-P pada dapil Jawa Barat II.

Baca juga: KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

Dalam video yang dibagikan LBH PB PMII kepada awak media, ketiga figur publik itu terlihat mempromosikan situs game online. 

Gilang Dirga dan Denny Cagur terlihat mempromosikan situs yang sama. Sedangkan Vicky Prasetyo situs berbeda.

Dalam materi promo yang mereka buat, ketiganya mengajak publik untuk bermain di situs tersebut. Publik juga diiming-imingi dengan keuntungan yang besar serta bakal mendapatkan bonus melimpah.

Belakangan, situs semacam itu kerap dianggap sebagai situs judi online.

Baca juga: Thailand Selidiki Jaringan Judi Online Ilegal Betflix dengan Keterlibatan Polisi

Sebagai informasi, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar KPU melakukan verifikasi guna menentukan apakah bakal calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi.

Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota:

  1. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com