Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas

Kompas.com - 25/09/2023, 06:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, tiga bulan, dari jadwal semula 27 November 2023 ke bulan September, tak membuat penghitungan suara Pileg 2024 dipercepat.

Sebagai informasi, pencalonan kepala daerah mirip pencalonan presiden: kandidat hanya bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pileg sebelumnya.

Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil Pemilu 2024, di dalamnya termasuk hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota, paling lama ditetapkan 35 hari sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Itu jatuhnya kira-kira 20 Maret. Sehingga, 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Sementara itu, pencalonan pada Pilkada 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, dengan coblosan maju ke September, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.

"Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," lanjut Hasyim.

Baca juga: DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

Ia mengaku tak khawatir soal sengketa hasil pileg yang mungkin timbul, membuat penetapan hasil pileg molor dan berakibat pada molornya jadwal pencalonan kepala daerah.

"Pengalanan pada 2018 itu, sengketa untuk (hasil pileg) DPR dan DPRD hampir sebagian besar adalah sengketa antarcalon, bukan antarpartai, jadi antarcalon di internal partai pada dapil yang sama," jelas Hasyim.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana percepatan Pilkada 2024 ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Ide Coba-coba Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Dalam pemaparannya, kepastian hukum soal "syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pileg sebelumnya" menjadi salah salah satu isu yang disoroti Tito untuk diakomodir di dalam perppu, sehubungan dengan potensi bentrokan tahapan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024 yang dipercepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com