Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 16:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa perubahan kepengurusan partai politik tidak selesai hanya melalui musyawarah nasional partai/mekanisme internal, tetapi harus diurus legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan merespons perubahan Ketua Umum PSI, dari Giring Ganesha ke Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo pada Senin (25/9/2023).

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, pada Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Kata Media Asing soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Soroti Dinasti Politik

Idham menegaskan, ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, dimuat rinci proses dan durasi pengesahan kepengurusan baru parpol.

Idham yakin, Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

Jika keputusan Kemkumham soal kepengurusan baru itu sudah terbit, Idham menyebut bahwa parpol harus memperbarui kepengurusan mereka yang sudah didaftarkan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) huruf b, dan Ayat (5) huruf b & d serta Ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham.

Baca juga: PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

Penggantian kepengurusan parpol ini tidak serta-merta membuat pencalonan bakal anggota legislatif parpol peserta pemilu jadi batal.

Hal ini sebelumnya sudah pernah disinggung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mengomentari isu pergantian Ketua Umum Partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Dokumen (bacaleg) yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam pendaftaran ke KPU tetap sah," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).


Sementara itu, legalitas partai politik tersebut juga tetap sah, walaupun kepengurusan mereka berganti dibandingkan kepengurusan saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada tahun lalu.

"Tidak menjadikan otomatis dokumen-dokumen para bakal calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi batal atau tidak sah," ujar Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lagi, 2 Prajurit TNI Gugur Usai Diserang KKB di Nduga

Lagi, 2 Prajurit TNI Gugur Usai Diserang KKB di Nduga

Nasional
Ini Tema Debat Pilpres 2024, Ada Pajak Karbon hingga 'Post-COVID Society'

Ini Tema Debat Pilpres 2024, Ada Pajak Karbon hingga "Post-COVID Society"

Nasional
KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

Nasional
Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Nasional
Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Nasional
Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Nasional
Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nasional
Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget 'Gemoy'

Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget "Gemoy"

Nasional
KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com