Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung 2 putaran, rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.
Itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk "mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan".
Usul ini jadi polemik. Sebab, itu berarti KPU hanya punya waktu 1-2 bulan untuk memproduksi dan mendistribusikan logistik Pilkada 2024.
Tito juga ingin merevisi UU Pilkada supaya proses sengketa pencalonan diperpendek tanpa opsi kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah
Sengketa yang mungkin terjadi, misalnya, KPU menyatakan seorang bakal calon kepala daerah tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkontestasi.
Pendeknya masa sengketa proses bakal membuat Bawaslu dan PTUN harus kejar tayang menyelidiki, memediasi, dan menyidangkan sengketa pencalonan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengkritik rencana perintah karena argumentasinya dinilai tidak memadai dan rencana ini terkesan sebagai proyek eksperimental yang tak terukur.
"Penetapan 27 November itu sudah kita bahas dengan cermat. Sekarang mau digeser dari November ke September. Kalau saya lihat, argumentasinya itu tidak terlalu logis," kata anggota fraksi PDI-P, Cornelis, dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tidak ada kegentingan memaksa yang bisa dijadikan alasan kuat menerbitkan perppu guna mempercepat pilkada.
"Jadi enggak ngerti saya apa maunya negara ini. Apa kita mau main coba-coba. Kalau memang keadaan darurat, mau dipercepat, kami pun sebenarnya tidak ada masalah," kata Cornelis.
"Negara kita ini dalam keadaan biasa-biasa saja. Jangan terlalu kita berpikir tidak aman, takut tidak aman," ujar dia.
Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Bawaslu Soroti Kerawanan Logistik dan Honor Pengawas
Anggota fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz menyoroti akan terjadinya tubrukan tahapan krusial Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024, terlebih apabila pelaksanaan pilpres berlangsung dua putaran hingga Juli 2024.
Beban kerja berlebih dikhawatirkan akan melanda KPU daerah, padahal tak sedikit jajaran KPU di daerah merupakan komisioner yang baru saja terpilih hasil rekrutmen tahun ini.
"Irisan itu jangan sampai memberatkan KPU karena kita ingin pemilu yang berkualitas," kata dia.