Sementara itu, kader lain Demokrat, Ongkus Hasibuan, menilai, rencana pemotongan masa kampanye ini tidak memenuhi asas keadilan dan kesetaraan untuk semua peserta pilkada.
"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ucap dia.
"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Ongku.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim lembaganya siap menghadapi Pilkada 2024 yang akan dipercepat.
"KPU ini mengerjakan tugas berdasarkan undang-undang. Kalau ada perubahan undang-undang terkait pilkada, tentu kami akan menyelenggarakan pilkada sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di dalam rapat kerja itu, Rabu tengah malam.
Senada, Bawaslu RI juga menyatakan hal yang sama, bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang bekerja melaksanakan undang-undang yang ada.
"Kami mengikuti apa yang diputuskan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi," kata anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA
Herwyn menyoroti soal proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipercepat supaya tidak bertubrukan dengan tahapan pilkada.
Ia juga menyoroti potensi kerawanan dari segi perbantuan personel keamanan dan produkssi serta distribusi logistik yang terpaksa dilakukan dalan waktu yang sangat singkat karena jarak antara pemilu dengan pilkada semakin pendek.
Lalu, Herwyn juga menyinggung perlunya penambahan honorarium bagi pengawas pemilu ataupun menambah jumlah pengawas itu sendiri.
Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi sejak bulan lalu bahwa Perppu Pilkada segera terbit.
Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.
Pernyataan ini terbukti karena dalam rapat kerja Komisi II, forum langsung bersepakat hanya dalam 2,5 jam.
Namun, 10 hari lalu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.
"Kita belum ada membahas itu. Itu kan wacana yang diangkat kemarin oleh teman-teman dari pengamat, akademisi, termasuk juga dari partai politik parlemen DPR melihat itu, bagaimana kalau pilkada itu lebih dimajukan dengan berbagai pertimbangan," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...