JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah catatan terkait Pilkada 2024 yang akan dipercepat 3 bulan oleh pemerintah, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.
Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Dalam forum itu, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyinggung kerawanan soal produksi dan distribusi logistik.
Sebab, jarak antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 semakin pendek.
"Harus mitigasi terkait ketersediaan kertas (suara). Karena pengalaman di Pemilu 2019 yang lalu, pengadaan kertas yang digunakan untuk surat suara hampir tidak dapat dipenuhi," kata dia.
Baca juga: Komisi II DPR Sentil Bawaslu, Tuding Banyak Komisioner Nakal di Daerah
Dengan majunya Pilkada 2024, jarak antara coblosan pemilu tingkat nasional dengan pilkada hanya 7 bulan.
Itu belum menghitung kemungkinan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran. Coblosan putaran kedua baru dilakukan pada Juni 2024 atau 3 bulan sebelum coblosan pilkada.
KPU menghadapi tantangan yang sangat nyata karena pemerintah juga berencana membabat masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari.
Dengan begitu, KPU praktis hanya punya 1-2 bulan waktu mencetak dan mendistribusikan surat suara.
Herwyn juga menyoroti larangan duplikasi honorarium pengawas pemilu dalam Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan.
Ini menyebabkan para pengawas pemilu tidak bisa serta-merta diminta rangkap tugas untuk mengawasi tahapan pemilu dan tahapan pilkada yang akan saling beririsan.
"Bisa saja ada konsekuensi kenaikan honorarium. Atau, konsekuensi bagi kami, misalnya tidak dilakukan itu, di seluruh daerah yang melakukan pilkada ada 2 panitia pengawas (masing-masing untuk pemilu dan pilkada)," kata pria asal Sulawesi Utara itu.
Baca juga: Dirawat di RS, Ketua Bawaslu Absen di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di DKPP
Selebihnya, Bawaslu menyoroti soal proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipercepat supaya tidak bertubrukan dengan tahapan pilkada.
Ia juga menyoroti potensi kerawanan dari segi ketiadaan perbantuan personel keamanan antarwilayah, karena masing-masing dari 545 daerah akan melakukan coblosan pilkada serentak.
Kendati demikian, Bawaslu mengeklaim siap menghadapi percepatan Pilkada 2024.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.