Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Kompas.com - 22/09/2023, 07:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu yang selama ini ditutup-tutupi itu akhirnya terang-benderang. Pemerintah berniat mempercepat Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi bulan September.

Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Alasan merapikan tata kelola pemerintahan

Dalam pemaparannya, Mendagri Tito mengeklaim bahwa UU Pilkada mengamanatkan keserentakan pelantikan pejabat di daerah, baik legislatif maupun eksekutif, pada tahun yang sama.

UU itu juga dianggap mengamanatkan supaya pelantikan pejabat daerah dilakukan pada tahun yang sama dengan pejabat di tingkat pusat.

Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Tito menilai, keserentakan itu akan merapikan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai daerah yang selama ini dianggap tidak sinkron karena masa jabatan yang tidak serentak dan bervariasi.

Ia memberi contoh, kota/kabupaten dalam provinsi yang sama bisa jadi mempunyai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tak sinkron satu sama lain karena tak didesain serentak.

Begitu pula di tingkat provinsi yang RPJMD-nya mungkin tak sinkron satu sama lain atau tidak selaras dengan RPJM Nasional.

Tito beranggapan, situasi ini menghambat pembangunan nasional karena banyak proyek strategis tak dieksekusi dengan baik lantaran perbedaan di tingkat daerah tadi.

Ia memberi contoh, proyek strategis nasional pembangunan jalan tol bisa jadi tak berjalan mulus karena tak dibarengi penyediaan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang dirancang menunjang keberadaan tol tersebut.

Baca juga: Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Di samping itu, jika pilkada tak dipercepat, pemerintah khawatir pada 2025 nanti ada 545 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang notabene bukan jabatan definitif.

Sebab, menurut UU Pilkada, tak ada lagi kepala daerah definitif setelah 31 Desember 2024. Penjabat kepala daerah tak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan kebijakan strategis.

Menurut Tito, hal-hal tadi sudah memenuhi unsur kemendesakan yang menjadi prasyarat terbitnya perppu.

Babat masa kampanye dan sengketa

Untuk memuluskan percepatan pilkada, pemerintah mengusulkan agar masa kampanye calon kepala daerah dibatasi hanya 30 hari.

Sebagai perbandingan, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Tito menyebut, pemangkasan ini guna mengantisipasi irisan tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung 2 putaran.

Baca juga: Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung 2 putaran, rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.

Itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.

Selain itu, ia mengeklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk "mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan".

Usul ini jadi polemik. Sebab, itu berarti KPU hanya punya waktu 1-2 bulan untuk memproduksi dan mendistribusikan logistik Pilkada 2024.

Tito juga ingin merevisi UU Pilkada supaya proses sengketa pencalonan diperpendek tanpa opsi kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah

Sengketa yang mungkin terjadi, misalnya, KPU menyatakan seorang bakal calon kepala daerah tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkontestasi.

Pendeknya masa sengketa proses bakal membuat Bawaslu dan PTUN harus kejar tayang menyelidiki, memediasi, dan menyidangkan sengketa pencalonan.

Dianggap "coba-coba" dan pro-petahana

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengkritik rencana perintah karena argumentasinya dinilai tidak memadai dan rencana ini terkesan sebagai proyek eksperimental yang tak terukur.

"Penetapan 27 November itu sudah kita bahas dengan cermat. Sekarang mau digeser dari November ke September. Kalau saya lihat, argumentasinya itu tidak terlalu logis," kata anggota fraksi PDI-P, Cornelis, dalam rapat tersebut.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada kegentingan memaksa yang bisa dijadikan alasan kuat menerbitkan perppu guna mempercepat pilkada.

"Jadi enggak ngerti saya apa maunya negara ini. Apa kita mau main coba-coba. Kalau memang keadaan darurat, mau dipercepat, kami pun sebenarnya tidak ada masalah," kata Cornelis.

"Negara kita ini dalam keadaan biasa-biasa saja. Jangan terlalu kita berpikir tidak aman, takut tidak aman," ujar dia.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Bawaslu Soroti Kerawanan Logistik dan Honor Pengawas

Anggota fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz menyoroti akan terjadinya tubrukan tahapan krusial Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024, terlebih apabila pelaksanaan pilpres berlangsung dua putaran hingga Juli 2024.

Beban kerja berlebih dikhawatirkan akan melanda KPU daerah, padahal tak sedikit jajaran KPU di daerah merupakan komisioner yang baru saja terpilih hasil rekrutmen tahun ini.

"Irisan itu jangan sampai memberatkan KPU karena kita ingin pemilu yang berkualitas," kata dia.

Sementara itu, kader lain Demokrat, Ongkus Hasibuan, menilai, rencana pemotongan masa kampanye ini tidak memenuhi asas keadilan dan kesetaraan untuk semua peserta pilkada.

"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ucap dia.

"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Ongku.

KPU-Bawaslu klaim siap

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim lembaganya siap menghadapi Pilkada 2024 yang akan dipercepat.

"KPU ini mengerjakan tugas berdasarkan undang-undang. Kalau ada perubahan undang-undang terkait pilkada, tentu kami akan menyelenggarakan pilkada sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di dalam rapat kerja itu, Rabu tengah malam.

Senada, Bawaslu RI juga menyatakan hal yang sama, bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang bekerja melaksanakan undang-undang yang ada.

"Kami mengikuti apa yang diputuskan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi," kata anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA

Herwyn menyoroti soal proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipercepat supaya tidak bertubrukan dengan tahapan pilkada.

Ia juga menyoroti potensi kerawanan dari segi perbantuan personel keamanan dan produkssi serta distribusi logistik yang terpaksa dilakukan dalan waktu yang sangat singkat karena jarak antara pemilu dengan pilkada semakin pendek.

Lalu, Herwyn juga menyinggung perlunya penambahan honorarium bagi pengawas pemilu ataupun menambah jumlah pengawas itu sendiri.

Mengapa ditutupi?

Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi sejak bulan lalu bahwa Perppu Pilkada segera terbit.

Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.

Pernyataan ini terbukti karena dalam rapat kerja Komisi II, forum langsung bersepakat hanya dalam 2,5 jam.

Namun, 10 hari lalu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.

"Kita belum ada membahas itu. Itu kan wacana yang diangkat kemarin oleh teman-teman dari pengamat, akademisi, termasuk juga dari partai politik parlemen DPR melihat itu, bagaimana kalau pilkada itu lebih dimajukan dengan berbagai pertimbangan," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.

Meski mengeklaim belum pernah membahas penerbitan perppu untuk mempercepat Pilkada 2024, namun Benni mengakui bahwa Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada.

Sebab, jika pilkada maju dari November ke September 2024, maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.


Sementara itu, saat ini, masih banyak pemda belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada.

Senada, Presiden Joko Widodo juga mengeklaim tidak tahu menahu tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada 2024.

”Belum sampai ke situ, kok, saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada seusai Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com