Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya

Kompas.com - 21/09/2023, 06:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.

Tito kemudian mengungkapkan sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Salah satunya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada.

Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024

Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," ujar Tito.

Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.

Baca juga: Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu

Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).

Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Penyesuaian kelima adalah kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.

"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ujar Tito.

Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com