JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.
Tito kemudian mengungkapkan sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Salah satunya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada.
Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024
Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.
"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," ujar Tito.
Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.
Baca juga: Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu
Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.
Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).
Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.
Penyesuaian kelima adalah kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.
"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ujar Tito.
Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan
Poin terakhir adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.
Artinya, Tito mengatakan, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Berikut materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024:
Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A, yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu
Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi bahwa Perppu Pilkada segera terbit.
Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.
Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.
Ia mengatakan, pemerintah akan mendukung wacana yang dianggap positif, termasuk percepatan Pilkada 2024.
Baca juga: Kemendagri Klaim Belum Pernah Bahas Perppu Percepatan Pilkada 2024
Sebab, pemerintah khawatir jika pilkada tak dipercepat dari November ke September 2024, pelantikan kepala daerah pada akhir Desember 2024 tak terkejar karena adanya sengketa-sengketa hasil pilkada.
Padahal, pada Desember 2024, ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan turun dari jabatannya.
Menurut Benni, pemerintah tak ingin lebih banyak lagi daerah yang dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah. Sebab, pj kepala daerah tak memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Kita juga ingin menyelaraskan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah agar betul-betul selaras bahkan kalau perlu sampai ke desa," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Meski mengeklaim belum pernah membahas penerbitan perppu untuk mempercepat Pilkada 2024, tetapi Benni mengakui bahwa Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
Sebab, jika pilkada maju dari November ke September 2024, maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.
Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan
Sementara itu, saat ini, masih banyak pemda belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada.
Pada akhir bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeklaim tidak tahu menahu tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada 2024.
Presiden bahkan mempertanyakan tentang urgensi atau alasan dari hadirnya perppu tersebut.
Rencana tentang perppu untuk mempercepat pilkada tersebut diperkirakan juga masih pada tahapan kajian di Kemendagri.
”Belum sampai ke situ, kok, saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada seusai Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang pada 31 Agustus 2023.
Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.