Poin terakhir adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.
Artinya, Tito mengatakan, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Berikut materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024:
Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A, yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu
Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi bahwa Perppu Pilkada segera terbit.
Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.
Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.
Ia mengatakan, pemerintah akan mendukung wacana yang dianggap positif, termasuk percepatan Pilkada 2024.
Baca juga: Kemendagri Klaim Belum Pernah Bahas Perppu Percepatan Pilkada 2024
Sebab, pemerintah khawatir jika pilkada tak dipercepat dari November ke September 2024, pelantikan kepala daerah pada akhir Desember 2024 tak terkejar karena adanya sengketa-sengketa hasil pilkada.
Padahal, pada Desember 2024, ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan turun dari jabatannya.
Menurut Benni, pemerintah tak ingin lebih banyak lagi daerah yang dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah. Sebab, pj kepala daerah tak memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan-keputusan strategis.