Salin Artikel

Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya

Tito kemudian mengungkapkan sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Salah satunya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada.

Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," ujar Tito.

Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.

Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).

Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ujar Tito.

Poin terakhir adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.

Artinya, Tito mengatakan, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Berikut materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024:

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:

  1. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
  2. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
  3. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye

Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)

Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD

Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A, yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi bahwa Perppu Pilkada segera terbit.

Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.

Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.

Ia mengatakan, pemerintah akan mendukung wacana yang dianggap positif, termasuk percepatan Pilkada 2024.

Sebab, pemerintah khawatir jika pilkada tak dipercepat dari November ke September 2024, pelantikan kepala daerah pada akhir Desember 2024 tak terkejar karena adanya sengketa-sengketa hasil pilkada.

Padahal, pada Desember 2024, ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan turun dari jabatannya.

"Kita juga ingin menyelaraskan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah agar betul-betul selaras bahkan kalau perlu sampai ke desa," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Meski mengeklaim belum pernah membahas penerbitan perppu untuk mempercepat Pilkada 2024, tetapi Benni mengakui bahwa Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada.

Sebab, jika pilkada maju dari November ke September 2024, maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.

Sementara itu, saat ini, masih banyak pemda belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada.

Pada akhir bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeklaim tidak tahu menahu tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada 2024.

Presiden bahkan mempertanyakan tentang urgensi atau alasan dari hadirnya perppu tersebut.

Rencana tentang perppu untuk mempercepat pilkada tersebut diperkirakan juga masih pada tahapan kajian di Kemendagri.

”Belum sampai ke situ, kok, saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada seusai Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang pada 31 Agustus 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/06382431/mendagri-resmi-usulkan-perppu-percepatan-pilkada-2024-ini-isinya

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke