Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 13:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap maraknya upaya penipuan melalui nomor seluler.

Dalam tiga bulan terakhir saja, Kominfo menerima hampir 3.000 laporan dugaan penipuan. Kominfo mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan itu.

“Kami dapat data pemblokiran penomoran berdasarkan aduan tiga bulan terakhir untuk semua operator seluler, yaitu aduan masuk sebanyak 2.970 dan terblokir adalah 2.970,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2023).

Baca juga: Kominfo: Banyak yang Ogah Pakai Nomor Daur Ulang karena Kerap Diteror Pinjol

Wayan menjelaskan, ada dua jenis pemblokiran, yakni pemblokiran berdasarkan aduan dan pemblokiran berdasarkan layanan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan melalui nomor seluler, baik lewat SMS maupun telepon, dapat mengajukan pemblokiran terhadap nomor terkait.

Permintaan pemblokiran dilakukan melalui laman resmi Kominfo, aduan.nomor.id. Untuk mengajukan pemblokiran, pemohon wajib melampirkan tangkapan layar atau screenshot SMS atau percakapan yang terindikasi penipuan.

“Laporan akan diverifikasi oleh petugas. Jika memenuhi persyaratan, akan diproses ke operator untuk permintaan pemblokiran,” jelas Wayan.

Laporan yang telah diverifikasi ini akan disampaikan Kominfo ke operator. Selanjutnya, operator akan memblokir nomor yang terbukti digunakan untuk penipuan

Setiap bulannyam nomor-nomor yang diblokir ini dilaporkan oleh operator seluler ke Kominfo.

“Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” kata Wayan.

Sebenarnya, lanjut Wayan, nomor yang diblokir karena terindikasi melakukan penipuan dapat direaktivasi.

Baca juga: Nasib Saksi BTS 4G Kominfo: Bantah Terima Uang, Ditangkap Usai Sidang

Caranya, pemilik nomor yang diblokir mengajukan permohonan reaktivasi melalui laman aduannomor.id. Pemohon wajib melampirkan bukti bahwa nomor miliknya tidak digunakan untuk penipuan.

Selanjutnya, petugas dari Kominfo akan melakukan verifikasi bukti-bukti yang disampaikan pemohon.

Jika terbukti nomor tersebut tidak digunakan untuk penipuan, maka, Kominfo akan memproses ke pihak operator seluler untuk pembukaan pemblokiran.

“Sampai dengan saat ini belum ada permintaan untuk reaktivasi nomor yang telah diblokir karena penipuan,” kata Wayan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com