Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 08:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menarik terjadi usai sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) malam.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang yang baru saja memberikan keterangan di muka persidangan.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Tersangka TPPU Kasus BTS 4G Kominfo Windy Purnama Segera Disidang

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan sekitar pada pukul 18.07 WIB. Peristiwa penangkapan tenaga ahli Kemenkominfo itu berlangsung cepat.

Beberapa orang tim Kejaksaan mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini, saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas sambil membawa Walbertus ke kantor Kejaksaan Agung RI menggunakan mobil.

Diduga berikan ketarangan palsu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan Walbertus bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sebab, apa yang disampaikan Walbertus di muka persidangan berbeda dengan yang dikemukakan di hadapan penyidik dan tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP).

"WNW (Walbertus Natalius Wisang) diduga melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang tina di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (19/9/2023).KOMPAS.com/Michaela Winda Saputra Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang tina di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menuturkan, atas informasi dari jaksa yang tengah sidang di PN Tipikor Jakarta, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.

Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Nasional
Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nasional
Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget 'Gemoy'

Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget "Gemoy"

Nasional
KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Nasional
Lekat dengan Gimik 'Gemoy', Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Lekat dengan Gimik "Gemoy", Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Nasional
Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Nasional
Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Nasional
Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com