JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menarik terjadi usai sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) malam.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang yang baru saja memberikan keterangan di muka persidangan.
Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Tersangka TPPU Kasus BTS 4G Kominfo Windy Purnama Segera Disidang
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan sekitar pada pukul 18.07 WIB. Peristiwa penangkapan tenaga ahli Kemenkominfo itu berlangsung cepat.
Beberapa orang tim Kejaksaan mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.
“Kami dari Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini, saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.
Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas sambil membawa Walbertus ke kantor Kejaksaan Agung RI menggunakan mobil.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan Walbertus bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.
Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sebab, apa yang disampaikan Walbertus di muka persidangan berbeda dengan yang dikemukakan di hadapan penyidik dan tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP).
"WNW (Walbertus Natalius Wisang) diduga melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Kuntadi menuturkan, atas informasi dari jaksa yang tengah sidang di PN Tipikor Jakarta, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.
Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.