Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Saksi BTS 4G Kominfo: Bantah Terima Uang, Ditangkap Usai Sidang

Kompas.com - 20/09/2023, 08:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa menarik terjadi usai sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) malam.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang yang baru saja memberikan keterangan di muka persidangan.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Tersangka TPPU Kasus BTS 4G Kominfo Windy Purnama Segera Disidang

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan sekitar pada pukul 18.07 WIB. Peristiwa penangkapan tenaga ahli Kemenkominfo itu berlangsung cepat.

Beberapa orang tim Kejaksaan mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini, saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas sambil membawa Walbertus ke kantor Kejaksaan Agung RI menggunakan mobil.

Diduga berikan ketarangan palsu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan Walbertus bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sebab, apa yang disampaikan Walbertus di muka persidangan berbeda dengan yang dikemukakan di hadapan penyidik dan tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP).

"WNW (Walbertus Natalius Wisang) diduga melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang tina di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (19/9/2023).KOMPAS.com/Michaela Winda Saputra Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang tina di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menuturkan, atas informasi dari jaksa yang tengah sidang di PN Tipikor Jakarta, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.

Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com