JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler dilaporkan keberatan jika dibebani biaya verifikasi data biometrik jika rancangan registrasi nomor ponsel yang baru selesai dibuat dan diterapkan.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto, saat ini Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) biaya yang tinggi buat memanfaatkan layanan data biometrik yaitu sidik jari, pengenalan wajah, dan selaput pelangi (iris) mata.
Besaran biayanya yaitu Rp 1.000 sampai Rp 3.000 sekali sambung yang akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sekarang para operator seluler lagi mengajukan surat ke Direktorat Dukcapil agar PNBP-nya bisa dibuat jadi nol persen sehingga biayanya tidak terlalu berat," kata Wayan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, seperti dikutip dari kanal YouTube Komisi I DPR pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo
Menurut Wayan, persoalan itu harus segera menemukan jalan keluar karena Kominfo sedang merancang aturan baru terkait registrasi nomor seluler menggunakan data biometrik.
Hal itu dilakukan mencegah nomor seluler digunakan untuk penipuan melalui pesan pendek (SMS) atau sambungan telepon.
Selain itu, melalui rencana kebijakan itu maka operator seluler diminta tidak mengutamakan penjualan nomor seluler tetapi juga mengetahui setiap pelanggannya (Know Your Customer/KYC).
"KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik nomor)," kata Wayan.
Dalam 3 bulan terakhir Kominfo memblokir 2.970 nomor telepon seluler. Pemblokiran itu berdasarkan aduan warga yang curiga nomor itu dipakai untuk aksi penipuan.
Baca juga: Kominfo Rancang Aturan Registrasi Nomor Seluler dengan Data Biometrik
”Mekanisme pemblokiran nomor telepon seluler berdasarkan aduan. Ini diatur pada pasal 162 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Telekomunikasi,” kata Wayan seperti dikutip dari Kompas.id.
Kominfo membuka sejumlah kanal aduan dari masyarakat tentang nomor ponsel yang mencurigakan, salah satunya melalui saluran telepon 159.
Masyarakat bisa mengadukan nomor-nomor telepon seluler yang mencurigakan dengan menyetor lampiran bukti, kemudian diverifikasi Kominfo ke operator telekomunikasi seluler.
Operator akan memblokir nomor yang terindikasi digunakan buat kejahatan penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon.
Akan tetapi, menurut aturan yang sama, nomor telepon masyarakat yang dilaporkan karena indikasi penipuan sebenarnya bisa mengajukan reaktivasi. Caranya adalah individu bersangkutan menyetor lampiran bukti kebenarannya.
Baca juga: Registrasi Nomor Ponsel Belum Efektif Cegah Penipuan
”Sejauh ini belum ada permintaan reaktivasi (dari 2.970 nomor telepon seluler yang sudah terblokir itu),” katanya.
Selain itu, nomor telepon seluler bisa diblokir oleh operator telekomunikasi karena faktor belum isi ulang pulsa sampai tenggat.
Jika terjadi situasi seperti ini, nomor telepon seluler yang terblokir dapat didaur ulang lalu dijual kembali ke pengguna lain.
Akan tetapi, nomor seluler daur ulang juga kerap disalahgunakan untuk aksi kejahatan penipuan, seperti penawaran pinjaman daring ilegal.
Baca juga: Lindungi Data Pribadi, Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI
Wayan mengatakan, untuk mengatasi masalah penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon, Kominfo telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.