JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik.
Gagasan itu disampaikan sebagai salah satu upaya mencegah penggunaan nomor kartu seluler buat kejahatan seperti penipuan pinjaman daring dan lainnya melalui pesan pendek (SMS) atau sambungan telepon.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto, aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum memberikan perlindungan bagi pelanggan, dari ancaman penipuan bermodus SMS dan sambungan telepon.
Wayan mengatakan, dari sistem registrasi kartu SIM itu ternyata operator seluler tidak bisa mengendalikan apakah kartu itu didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo
Selain itu, ditemukan persoalan kartu seluler yang sudah didaftarkan kepada pemerintah melalui nomor 4444 dan aktif ternyata dipindahtangankan atau dijual.
Alhasil pengguna baru tidak mendaftarkan kartu itu menggunakan identitas pribadi dan membuat celah bisa digunakan buat tindak kejahatan.
"Kewajiban operator seluler harus tahu pelanggan, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik, termasuk tidak terbatas teknologi wajah face recognition, fingerprint, dan iris berdasarkan Permenkominfo 5 Tahun 2021 Pasal 154," kata Wayan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, seperti dikutip dari kanal YouTube Komisi I DPR pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI untuk Lindungi Data Pribadi
Nantinya, kata Wayan, pendaftaran nomor seluler di masa mendatang akan menggunakan data pengenalan wajah, sidik jari, dan selaput pelangi (iris) supaya tidak mudah dipindahtangankan atau dijual.
Di sisi lain, saat ini operator telekomunikasi seluler mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dibebankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk setiap kali proses validasi data kependudukan ke sistem mereka.
Besaran biayanya, yaitu Rp 1.000 sampai Rp 3.000 sekali sambung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.