JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap maraknya upaya penipuan melalui nomor seluler.
Dalam tiga bulan terakhir saja, Kominfo menerima hampir 3.000 laporan dugaan penipuan. Kominfo mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan itu.
“Kami dapat data pemblokiran penomoran berdasarkan aduan tiga bulan terakhir untuk semua operator seluler, yaitu aduan masuk sebanyak 2.970 dan terblokir adalah 2.970,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2023).
Wayan menjelaskan, ada dua jenis pemblokiran, yakni pemblokiran berdasarkan aduan dan pemblokiran berdasarkan layanan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan melalui nomor seluler, baik lewat SMS maupun telepon, dapat mengajukan pemblokiran terhadap nomor terkait.
Permintaan pemblokiran dilakukan melalui laman resmi Kominfo, aduan.nomor.id. Untuk mengajukan pemblokiran, pemohon wajib melampirkan tangkapan layar atau screenshot SMS atau percakapan yang terindikasi penipuan.
“Laporan akan diverifikasi oleh petugas. Jika memenuhi persyaratan, akan diproses ke operator untuk permintaan pemblokiran,” jelas Wayan.
Setiap bulannyam nomor-nomor yang diblokir ini dilaporkan oleh operator seluler ke Kominfo.
“Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” kata Wayan.
Sebenarnya, lanjut Wayan, nomor yang diblokir karena terindikasi melakukan penipuan dapat direaktivasi.
Caranya, pemilik nomor yang diblokir mengajukan permohonan reaktivasi melalui laman aduannomor.id. Pemohon wajib melampirkan bukti bahwa nomor miliknya tidak digunakan untuk penipuan.
Selanjutnya, petugas dari Kominfo akan melakukan verifikasi bukti-bukti yang disampaikan pemohon.
Jika terbukti nomor tersebut tidak digunakan untuk penipuan, maka, Kominfo akan memproses ke pihak operator seluler untuk pembukaan pemblokiran.
“Sampai dengan saat ini belum ada permintaan untuk reaktivasi nomor yang telah diblokir karena penipuan,” kata Wayan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/13045571/dalam-3-bulan-kominfo-blokir-2970-nomor-seluler-terindikasi-penipuan